• Home
  • Download
    • Premium Version
    • Free Version
    • Downloadable
    • Link Url
      • Example Menu
      • Example Menu 1
  • Social
  • Features
    • Lifestyle
    • Sports Group
      • Category 1
      • Category 2
      • Category 3
      • Category 4
      • Category 5
    • Sub Menu 3
    • Sub Menu 4
  • Travel
  • Contact Us

Al-Qalby Institute

“Didiklah dan persiapkanlah generasi penerusmu untuk suatu zaman yang bukan zamanmu, karena mereka akan hidup pada suatu zaman yang bukan lagi zamanmu”. By Sayyidina Ali

Pengakuan terhadap karya orang lain adalah sebuah budaya yang harus dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kepemilikan gagasan dan ide (properti Intelektual).-- Dihya Al-Qalby,2010

ORANG PUNYA, ORANG PUNYA. TORANG PUNYA, TORANG PUNYA. Merupakan pesan yang sering diucapkan orang tua-tua kita dalam memberikan pandangan dalam mengarungi kehidupan ini. Pesan yang sangat pendek namun sarat akan makna moral, pesan itu juga memberi kita panduan dan early warning dalam bertindak. Bila kita benar-benar mengikuti pesan tersebut kita akan terhindar dari segala sesuatu yang akan merugikan kita. Sebagai orang Maluku Utara, saya, anda dan yang lain pasti sering mendengar dan memahami pesan tersebut.

Orang punya atau milik orang entah berupa materi ataupun ide, sejatinya adalah miliknya, kita tidak berhak menggunakannya tanpa ijin (terkait materi) ataupun tidak mencantumkan sumbernya (terkait ide). Dalam dunia akademik tidak dilarang atau haram hukumnya untuk mengutip pendapat seseorang secara langsung maupun parafrase, asalkan kutipan tersebut dicantumkan sumbernya.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menyudutkan pihak lain, namun ditujukan untuk mengugah kesadaran publik agar bisa mengahargai karya seseorang terkait dengan karya-karya akademik.Tulisan ini juga bermaksud untuk meminta klarifikasi terhadap artikel yang ditulis oleh Saudara Rinto Taib & Lanny Losung dengan judul “BARIFOLA & WORLD CULTURE FORUM 2016”yang dimuat pada kolom opini Malut Post Edisi 29 Juni 2015.

Sepintas tidak ada yang salah dengan artikel tersebut, namun bila di teliti secara seksama,dari 14 paragraf yang berisi 1391 karakter kata, 50 % mirip dengan tulisan saya yang berjudul “Bari fola; Modal Sosial dan Instrumentasi Masyarakat Tangguh Bencana” yang dipublish pada tanggal 30 oktober 2014 di blog pribadi saya http://abhie-institute.blogspot.com/2014/10/bari-fola-modal-sosial-dan.html. Tepatnya indikasi plagiasi dimulai dari paragraf 5 sampai dengan paragraf 11 pada tulisan yang bersangkutan.

Entah sengaja atau tidak sengaja yang dilakukan penulis yang bersangkutan,patut disesalkan, mengingat arikel tersebut dimuat di koran dan tentunya akan dibaca oleh publik. Tanpa disadari kelalaian itu memberi kesan kurang bagus bagi saya secara pribadi, bahwa orang sekaliber Rinto Taib yang memiliki “nama besar”di kota Ternate dan partnernya Lanny Losung, telah mempraktekkan cara-cara yang tidak fair. Memang disadari ini bukan dunia kampus yang ketat dengan kaidah-kaidah penulisan karya ilmiah, ini hanyalah artikel populer yang dimuat media cetak, pastinya berbeda dalam kaidah penulisannya. Tetapi 1 hal, bahwa ide atau gagasan seseorang yang dituangkan dalam sebuah tulisan patut di apresiasi, tanpa terkecuali.

Indikasi Plagiasi 
Uraian terkait praktek plagiasi yang dilakukan akan ditampilkan 2 paragraf saja dari 7 paragraf yang terindikasi plagiasi,mengingat keterbatas ruang yang disediakan.

Kelalaian dimulai pada artikel tersebut terletak pada paragraf 5 yang berbunyi: “Tradisi Bari di masa lalu dilakukan terutama untuk sesama manusia dengan maksud untuk meringankan pekerjaan, di antaranya membantu sesama warga masyarakat membangun rumah, membuka kebun atau ladang, bahkan menjadi kekuatan pembangunan dalam mengadakan sarana prasarana umum misalnya sekolah, rumah ibadah, pasar rakyat/tradisional, jalan, jembatan, sarana perekonomian dan lainnya”.

Pada paragraf tersebut mirip dengan tulisan saya pada artikel “Bari fola; Modal sosial dan instrumentasi Masyarakat Tangguh Bencana”. Tepatnya pada paragraf 11,yang berbunyi: “Tradisi Bari dimasa lalu dilakukan terutama untuk sesama dengan maksud untuk meringankan pekerjaan, diantaranya membantu sesama warga masyarakat membangun rumah, membuka kebun atau ladang, bahkan menjadi kekuatan pembangunan dalam mengadakan sarana prasarana umum misalnya sekolah, rumah ibadah, pasar rakyat/tradisional, jalan, jembatan, sarana perekonomian dan lainnya”.

Kemudian pada paragraf 10, berbunyi “Bari Fola dalam konteks ini dapat ditafsirkan sebagai sumber (resource) yang timbul dari adanya interaksi antara orang-orang dalam suatu komunitas. Sebuah interaksi dapat terjadi dalam skala individual maupun institusional. Secara individual, interaksi terjadi manakala relasi intim antara individu terbentuk satu sama lain yang kemudian melahirkan ikatan emosional. Secara institusional, interaksi dapat lahir pada saat visi dan tujuan satu organisasi memiliki kesamaan dengan visi dan tujuan organisasi lainnya, yang juga dapat dikatakan akan memunculkan nilai-nilai dan norma-norma bersama, bersandar pada norma-norma dan nilai-nilai bersama, asosiasi antar manusia tersebut menghasilkan kepercayaan (trust) yang pada gilirannya memiliki nilai ekonomi yang besar dan terukur”.

Terdapat kesamaan dengan tulisan saya pada paragraf 30, yang berbunyi: “Bari Fola dapat diartikan sebagai sumber (resource) yang timbul dari adanya interaksi antara  orang-orang dalam suatu komunitas. Sebuah interaksi  dapat terjadi dalam skala individual maupun institusional. Secara individual, interaksi terjadi  manakala relasi intim antara individu terbentuk satu sama lain yang kemudian melahirkan ikatan  emosional. Secara institusional, interaksi dapat lahir pada saat visi dan tujuan satu organisasi  memiliki kesamaan dengan visi dan tujuan organisasi lainnya, yang juga dapat dikatakan akan  memunculkan nilai-nilai dan norma-norma bersama, bersandar pada norma-norma dan nilai-nilai  bersama, asosiasi antar manusia tersebut menghasilkan kepercayaan (trust) yang pada gilirannya  memiliki nilai ekonomi yang besar dan terukur[23]”.

Akhir kata, pengahargaan terhadap karya orang lain, sejatinya adalah penghargaan terhadap diri sendiri, dengan menghargai tidak membuat kita rendah (secara kualitas), tetapi menempatkan kita sebagi manusia yang sadar akan segala keterbatasn yang dimiliki.Kesempurnaan hanya milik-Nya....


Catatan: Tulisan ini telah dikirim ke Harian Malut Post namun tidak pernah dimuat, tanpa disertai alasan kenapa tulisan ini tidak dimuat....
Malam minggu atau biasa disebut weekend merupakan malam  yang ditunggu khalayak mulai dari anak sekolah sampai orang kantoran untuk melepas segala kepenatan fisik maupun pikiran selama seminggu beraktifitas. Setiap orang dalam menghabiskan malam minggu pasti berbeda-beda sesuai dengan ekspektasi orang tersebut
Seperti orang kebanyakan yang selalu menanti hari libur saya juga seperti itu namun malam minggu kali ini rutinitas yang saya jalani  agak berbeda   dibandingkan dengan malam-malam minggu sebelumnya. Mungkin karena sedang mengalami cobaan.
Malam beranjak larut jam didinding  menunjuk pukul 12 malam setelah menemani ibu yang lagi sakit. kata dokter sakit ibu agak parah sedih melihat kondisi ibu yang lemah tak berdaya di pembaringan. Seraya “berpasrah”  dan Iklas atas kehendak sang khalik. Dalam menjalani hari-hari terhitung sejak ibu sakit setiap saat desahan nafasku adalah doa buat ibu moga cepat sembuh….
Selepas menemani ibu, Saya melanjutkan hobi  menonton sepak bola di salah satu stasiun tv swasta bersama beberapa teman.  sesaat kemudian pandangan mata ini tidak bisa konsentrasi tergannggu dengan dentuman musik yang semakin malam semakin keras…. Pikiran mulai bertanya-tanya dan menerawang mencari tahu ada hajatan apa sehingga di gelar pesta, terlintas teringat akan sebuah baliho yang terpampang di sekitar lampu merah jalan raya Bastiong Talangame yang berisi tentang perayaan menyambut tahun baru Islam, dengan mengingat baliho tersebut untuk sementara satu pertanyaan terjawab dari berjuta pertanyaan yang menggangu kosentrasi, mungkin hajatan tersebut digelar untuk menyambut tahun baru Islam.. Terdengar agak klise dan naif namun namanya analisis, formulasi yang sering dipakai untuk memulai analisis yaitu kata mungkin atau kemungkinan meskipun hasilnya premature.
Dahi berkerut tak habis pikir kalau benar hajatan pesta yang digelar malam ini dalam rangka menyambut  tahun baru Islam,  nanti apa kata dunia…  Tapi biarlah dunia berkata apa yang penting happy. Itu menurut mereka bukan saya….
 Di kota Ternate pesta seolah-olah menjadi sebuah keniscayaan dalam mensyukuri setiap  nikmat yang diberikan oleh sang maha kuasa. Mulai dari pernikahan, sunatan, cukur rambut/akikah, wisuda, atau apapun, kadang tanpa ada alasan yang jelas pesta juga sering digelar. Tak bisa terbayang kalau  orang meninggalpun digelar pesta naudzu bilahi min dzalik….
Tak tahan dengan rasa penasaran yang mengganggu pikiran sehingga tak kosentrasi menonton sepak bola dilayar kaca, saya beranjak pergi mengikuti suara dentuman musik yang terbawa oleh angin malam, tak berselang lama sampai juga di tempat pesta karena lokasinya tak jauh dari rumah. Lapangan yang sehari-hari dipakai bermain sepak bola malam itu berubah menjadi tempat berjingkrak-jingkrak mengikuti ritme irama music.
Sesampai di tempat pesta berlagak seperti detektif, mata ini menerawang menjelajahi setiap jengkal lapangan yang ditutupi dengan tenti/tenda  untuk menjawab rasa penasaran yang sedari tadi mengaganggu pikiranku.. Seluruh anak muda yang berada di areal tersebut seakan akan tanpa sadar terhipnotis oleh suara music. Beragam koreo joget/disco diperagakan. Ada yang berpasang-pasangan ada juga yang sendirian. Tapi Bukan itu yang membuat saya kaget. Bagi saya mungkin pesta malam ini merupakan pelepas dahaga tuk berpesta/joget setelah sekian lama pesta joget tidak digelar dikarenakan kepolisian  selaku institusi pemberi ijin  tidak mengeluarkan ijin keramaian dalam penyelenggaraan pesta setelah bentrok yang terjadi dengan melibatkan kelurahan Tobona dan kelurahan Mangga Dua yang memakan korban jiwa beberapa bulan lalu….

Sejurus kemudian mata ini dibuat terbelalak dan terperangah melihat sebuah kenyataan yang terjadi didepan mata. Ibaratnya dengan melihat kenyataan tersebut membuatku seperti dihantam pukulan  Mike Tyson sileher beton… Namun beruntung bukan pukulan sebenarnya kalau tidak bisa-bisa masuk ICCU….. Ternyata sebagian besar anak-anak muda yang berjonget, berjingkrak-jingkrak mengikuti irama music tersebut adalah anak-anak dibawah umur. Kira-kira seumuran anak smp kelas 2 atau 13-14 tahun.
Ada apa sebenarnya ? sampai sejauh inikah degradasi moral melanda generasi muda yang menjunjung tinggi adat seatorang,…….????? Sebegitu parahkan keadaan generasi muda? Bagaimana nasib daerah ini kedepan jika generasi mudanya sudah senang berpesta pora bukan melakukan hal-hal yang positif... Wallahualam, ya rabb ini kah pertanda kehancuran daerah ini?
Sembari berdesah panjang, sepintas saya  mencoba  menganalisis  dengan  tidak menggunakan metode baku tapi mencoba mencari kebenaran mungkin menurut sebagian orang subyektif  atau apapun tapi yang penting tidak melanggar kaida normative maupun etika.
Mungkinkah anak-anak baru gede tersebut bisa dijerat dengan hokum karena berbagai gaya yang diperagakan saat berjoget sudah mengarah pada gerakan gerakan erotis, gerakan yang mengundang hasrat birahi lawan jenis. Ditempat/ruang terbuka saja sudah seperti itu apalagi di tempat tertutup [diskotik]?,  pikiran mulai liar dan agak nakal membayangkan sesuatu yang terjadi didiskotik. Jangan-jangan rusaknya moral dan maraknya praktek prostitusi yang melanda pelajar dimulai dari sini, hanya untuk memenuhi tuntutan life style. Terlalu premature untuk menjustifikasi dan menyederhanakan realitas yang terjadi tapi paling tidak tidak ada pihak yang saya salahkan dengan kondisi seperti ini.  Setelah mengamati pesta tersebut dengan mimik resah bercampur heran. Saya berjalan pulang menuju rumah.
Berakrab dengan keresahanku yang terakhir hidup ini semakin tidak aku pahami, setiap aku kebingunngan aku semakin nyaman dengannya sebab semakin bingung  membuatku semakin kritis dan mencoba menganlisis  sesuatu.....
 Bastiong Talangame, 02 Desember 2011


Abu Al_Qalby
Mengakui sesuatu yang tidak diketahui lebih terhormat kemudian belajar daripada mengatakan dan menjalankan sesuatu yang tidak diketahui adalah hina. (Dihya Al-Qalby S. 2010)

Setelah dilantik publik Maluku Utara disuguhi hiburan pementasan teater di Gosale Puncak yang menjemukan sekaligus memuakkan. Bagaimana tidak “menjemukan” dan “memuakkan”. Kebijakan yang diterbitkan selalu menimbulkan permasalahan secara administratif maupun politis dan tidak berdampak signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat Maluku Utara. Bahkan dalam kabinet AGK Mantab sendiri ada resistensi dari kebijakan tersebut. Mengutip istilah sastrawan besar Pramoedya Ananta Toer,  perombakan kabinet setelah pelantikan, Penunjukan Sekwan Propinsi dan pengusulan PLT Bupati Taliabu ibarat “badai dalam secangkir kopi.” Jika dirunut kisruh baik secara administratif maupun politis tidak akan cukup ruang untuk mengurai satu persatu benang kusut ini.  Kenyataan seperti ini buat saya semakin ragu governability dari sang gubernur dalam memimpin daerah ini sampai berakhir periode kepemimpinannya.

Tentunya ada yang berpendapat bahwa argumentasi saya masih prematur terkait keraguan governability sang gubernur, sehingga perlu di kaji lebih mendalam lagi. Namun dari berita tentang sengkarut kebijakan sang gubernur yang menghiasi media masa lokal bisa dijadikan parameter sementara untuk mengatakan bahwa gubernur saat ini tidak memilki governability.  Alhasil roda pemerintahan yang dijalankan dan dikontrol dari Goale puncak seperti pentas teater, dimana ada riak-riak yang mewaranai setiap sekuen, euforia kemenangan ditandai dengan bagi-bagi jabatan didalam tubuh birokrasi maupun BUMD bagi “martir” dalam perhelatan pilgub. Artinya politik post-election bukan saja power sharing, melainkan juga resource sharing. Dan yang pihak yang kalah siap di”matikan” kariernya, seperti kata William Riker (1982: 9) “the function of voting is to control officials, and no more”.

Sekuen pertama
Promosi dan roling jabatan dalam birokrasi maupun badan usaha milik daerah  (BUMD) tidak bisa hanya diletakkan melalui justifikasi konstitusional belaka: bahwa itu merupakan hak prerogatif gubernur namun kita bisa meletakkan juga dalam bingkai ekonomi politik  yakni Bagi-bagi kekuasaan dalam berbagai level jabatan dalam birokrasi dan BUMD menunjukkan gubernur telah dibajak oleh beragam kepentingan, hasil dari praktek vote-buying yang melibatkan timses (mucikari), komprador (pemilik modal) dan birokrat yang memiliki kuasa struktural saat pilgub. Hal ini bukan sesuatu yang baru dalam kanca politik di Indonesia, Nankyung Choi (2004) pernah mengungkapakan pola aktual seperti ini  terjadi dalam pemilihan kepala daerah pasca reformasi, sebagai akibat dari vote-selling terjadi di level akar rumput dan high cost.  Ingat There no ain’t such thing as a free lunch, idiom sederhana yang berfungsi sebagai early warning system  untuk bertindak dalam ranah politik.

Kebijakan seperti ini, tentunya akan melahirkan figur-figur predator (pejabat rente) yang memangsa figur-figur “innocent”. The right man on the right place yang diagung-agungkan dalam pengembangan organisasi modern dilanggar. Terlepas dari konsekuensi sistemik sistem pemerintahan didaerah dan karakter kepemimpinan kepala daerah (gubernur), eksistensi pejabat rente adalah bagian dari lingkaran setan korupsi dengan jabatan dan dinas (SKPD) sebagai episentrum serta BUMD. Posisi pejabat rente di dalam berbagai level jabatan strategis (basah) pada dinas “basah” jamak ditujukan sebagai ‘anjungan tunai mandiri’ untuk sekedar memenuhi kebutuhan pribadi pejabat rente atau memenuhi permintaan sang Tuan.  Kemudian eksistensi pejabat rente sebagai perwujudan legitimasi diperoleh sebagai imbalan kedekatan dengan gubernur maupun wagub dan juga sebagai imbalan “pengorbanan” saat proses pilgub, bukan diperoleh karena integritas dan kapabilitas mereka.

Sekuen kedua
Sikap ambivalensi ditunjukkan Gubernur terkait penggunaan anggaran dalam  APBD T.A. 2015. Dalam berbagai kesempatan Gubernur pernah mengeluarkan statement “prioritas” penggunaaan anggaran tahun 2015 untuk Kab. Halsel, namun wacana tersebut menuai kritik dan desakan dari beberapa pemda dengan serta merta Gubernur disertai candaan mengatakan bahwa itu hanya “basedu”. Atau hanya semacam strategi “the test of water”, untuk melihat sejauh mana reaksi publik, jika reaksinya positif maka kebijakan tetap dijalankan tidak hanya sebatas wacana sebaliknya bila publik bereaksi negatif, maka wacana kebijakan tersebut hanya sekedar wacana untuk melengkapi pementasan teater. Sikap ambivalensi gubernur inilah barangkali yang disebut Erving Goffman sebagai dramaturgi.

Setali tiga uang dengan wacana prioritas penggunaan anggaran, ada juga wacana untuk meangalokasikan 100 M untuk PT. Kebijakan ini kalau di amati perkembangannya seolah-olah Gubernur meciptakan konfrontasi antara legislatif dengan kalangan kampus (forum rektor) maupun dalam kalangan kampus itu sendiri. Terlepas dari direalisasikan atau tidak direalisasikan kebijakan tersebut tanpa sadar gubernur telah menjalankan strategi distribusi problem atas “kegagalan negosiasi anggaran dengan parlemen.

Anggaran sebagai perwujudan keberpihakkan pemerintah daerah yang lahir dari proses botom-up tentunnya lebih responsif terhadap kebutuhan si miskin dan menjadi problem solving bagi daerah ini. Namun bila anggaran ditujukkan untuk kepentingan komprador, sebagai bentuk politik balas jasa, maka jangan pernah mengklaim kepentingan dijalankan atau dari “HATI”. Dengan demikian nalar kerja anggaran sebagai problem solving berpindah menjadi rent-seeking dan distribusi problem.

Sekuen Ketiga
RPJMD adalah roh dan instrumen navigasi bagi gubernur dalam menyusun RKP setiap tahun. Tanpa intrumen navigasi dipastikan gubernur beserta jajarannya akan kesulitan untuk menjalankan program pembangunan. Sangat Paradoks, RPJMD sebagai “roh” dan intrumen navigasi dari kepemimpinan AGK-Manthab dalam mejalankan program pembangunan di”abaikan”, ini terbukti dari Draf RPJMD provinsi Maluku Utara yang dikonsultasikan Bappeda, ditolak Menteri Dalam Negeri (Mendagri).  Ada kecurigaan proses penyusunan Dokumen RPJMD tidak taat asas dan tidak mengikuti alur dan juga Dokumen RPJMD di plagiasi dari RPJMD Propinsi Jawa Barat serta Dokumen RPJMD tidak sinkron dengan RPJMN.

Perlu diingat bahwa Penyusunan Dokumen RPJMD, keberadaan Data sangat vital adanya. Setiap klaim maupun argumentasi yang ada dalam RPJMD harus didukung oleh data sebagai pembuktian. RPJMD bukan hanya narasi prolog yang menggambarkan keadaan daerah ini secara subyektif namun RPJMD adalah desain pembangunan untuk menjawab permasalahan utama pembangunan daerah ini (internal) dan mengantisipasi tantangan eksternal. Disinilah peran krusial dari Balitbangda sebagai bank data dan penyuplai data (selain BPS) bagi Bappeda dalam menyusun Dokumen RPJMD.

Selain keberadaan data, peran tim penyusun RPJMD juga sangat penting keberadaannya. RPJMD tidak dominan berbicara dari aspek ekonomi tetapi multi aspek sehingga tim asistensi dari perguruan tinggi harus dipilih berdasarkan keahlian bukan berdasarkan kedekatan dengan imperium kekuasaan....

Tentunya, ironi ini tidak salah bila kesalahan ditimpakan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penghulu daerah Maluku Utara.

To be Continued

Pementasan Teater Gosale puncak tidak berakhir sampai disini, kita tunggu sekuen berikutnya, bila Gubernur tidak pernah belajar dari berbagai sengkarut yang timbul sebagai akibat dari kelemahan governability  Gubernur sebagai penghulu daerah ini. To be Continued.....!!!!!
Setelah membaca tulisan Syahroni A Hirto di kolom opini Malut Post edisi 20 November 2014 tentang “SKPD Kelurahan; catatan peningkatan status kelurahan menjadi SKPD”. Keresahan dalam bentuk kritik yang disuarakan, membuat saya bertanya-tanya apa kritik itu lahir dari sebuah proses menelaah isu dengan cara kontekstualisasi studi pustaka atau kritik yang dituangkan (diambil) dari web sebelah (sila kunjungi http://karenglor.kelurahan.probolinggokota.go.id/?p=229  dan lihat tulisan dengan judul “Kelurahan Jadi SKPD…? Why not?”)  yang mengulas keresahan yang sama, ataukah ini semacam upaya prakondisi menyambut hajatan pilwali tahun depan? Karena diakhir tulisan menyinggung hal itu (sebagai kado diakhir masa jabatan).

Ada dua keresahan yang diungkapkan yakni: 1). Legalitas dan 2). Sinkronisasi tata kelola anggaran dan perencanaan. Untuk keresahan pertama dengan sendirinya telah dijawab dengan mengutip beberapa aturan perundang-undangan dan derivasinya, kemudian diperkuat dengan menunjukan praktek serupa sudah diterapkan di beberapa daerah lain sejak tahun 2012, informasi terbaru  terbaru pada tahun 2015 semua kelurahan di Kota Bandung akan berubah menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tak terkecuali Kelurahan Rancanumpang Gedebage Kota Bandung. Sebaliknya rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan kelurahan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada tahun 2015 mendapat kritikan dari anggota DPRD Surabaya.

Keresahan kedua tata kelola keuangan. Mengingat kelurahan statusnya diubah menjadi SKPD maka tata kelola keuangan disesuaikan dengan SKPD tentunya. Sejak era reformasi ada upaya revolusioner yang dilakukan terkait dengan perubahan pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari single entry menuju Double entry, bergesernya fungsi ordonancing dari Badan atau Bagian Keuangan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan SKPD sebagai accounting entity berkewajiban untuk membuat laporan keuangan SKPD . Beberapa hasil penelitian menunjukkan penyajian pelaporan keuangan daerah belum dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah maupun di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah terutama neraca.

Jadi yang diperlu dikuatirkan adalah apakah sumber daya manusia di kelurahan telah siap atau tidak dan bagaimana pertanggung jawaban pengelolaan keuangan. Bukan pada aspek legalitas ataupun sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.

Hambatan
Permasalahan klasik yang selalu dihadapi kelurahan sebagai garda depan perangkat daerah, sedari dulu sampai saat ini yang tak kunjung terselesaikan dan selalu berkutat dikarenakan mind set yang berkembang selama ini bahwa pegawai yang dipekerjakan di kelurahan adalah orang-orang buangan sehingga berimbas pada ketersediaan sumber daya manusia, berimplikasi pada penempatan Lurah tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian masalah teknis misalnya bangunan kantor dan kelengkapan penunjang lainya. Hambatan-hambatan ini yang harus diselessaikan pemerintah Kota Ternate sebelum berwacana mengubah status kelurahan menjadi SKPD.

Misi Suci
Dibentuknya sebuah pemerintah pada prinsipnya bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.  Demi tercapainya tujuan tersebut, pemerintah memiliki tugas yang sangat krusial yang mempunyai empat fungsi utama yaitu alokatif, distributif, stabilisasi, dan sustainabilitas (keberlanjutan). Berdasarkan fungsi itu, pemerintah sebagai provider  layanan publik harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan berupaya untuk memberdayakan masyarakat dalam setiap kebijakan yang dihasilkan.

Dengan demikian instansi pemerintah yang secara struktural diatas kelurahan memiliki kewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan tata kelola pemerintahan kepada pemerintahan kelurahan. Sebagai upaya untuk menumbuhkan inovasi dan kreatifitas agar upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kota.

Sehingga perubahan status kelurahan menjadi SKPD harus dilandasi dengan misi suci  yakni semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat dilingkup kelurahan. Bukan karena niatan lain..

Alternatif solusi
Dalam undang-undang yang terkait menyebutkan bahwa kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota di bawah kecamatan.  Jika ditelisik lebih mendalam akan bermuara pada kesimpulan bahwa kecamatan dan kelurahan adalah wilayah kerja atau bisa juga mengandung kesimpulan bahwa kelurahan sebagai bentuk local government pada level pemerintah daerah (kab/kota). Kelurahan lebih merepresetasi kepentingan pemerintah daerah ketimbang kepentingan masyarakat. Beban penanganan masalah kemasyarakatan bukan pada kelurahan, melainkan merupakan beban kepala kelurahan atau lurah. Konstruksi relasi kuasa seperti ini mengingatkan kita pada “kewenangan atributif” yang dimiliki Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat. Kewenangan yang melekat pada pejabat dan bukan organisasi pemerintahan. Kewenangan yang bersumber dari delegasi kekuasaan dari level yang paling atas kejejang berikutnya mana sampai pada level pemerintahan di bawahnya.

Pada konteks seperti ini pemerintah kota Ternate tidak perlu tergesa-gesa mengubah status kelurahan tanpa disertai riset tentang kesiapan kelurahan secara organisasi dan ketersediaan dana yang dialokasikan untuk kelurahan sebagai SKPD. Apalagi ada kesan yang muncul pemerintah “lepas tanggung jawab” terhadap masyarakat diluar pulau Ternate dengan mengalihkan status dari kelurahan menjadi desa meskipun secara kostitusional belum ada aturan yang mengatur hal itu. Ini adalah bukti bahwa secara keuangan pemerintah kota Ternate tidak mampu membiayai pengadaan public goods yang semestinya ini menjadi tanggung jawabya.

Pelimpahan sebagian urusan merupakan solusi cerdas dan tepat untuk diterapkan saat ini dibadingkan dengan mengubah status menjadi SKPD akan membutuhan kajian yang medalam dan persiapan yang matang sebelum diterapkan. Namun harus diingat pelimpahan sebagian urusan harus disertai dengan prinsip “money folow function”. Dengan pelimpahan sebagian urusan yag disertai dengan kewenagan memungkinkan lurah bekerja lebih terarah, lebih efektif, dan lebih “mengurus”. Lurah dapat bertindak sebagai perangkat daerah yang memutuskan masalah-masalah masyarakat sekaligus sebagai orang yang bertindak atas nama Walikota dalam urusan-urusan tertentu.


Apapun itu, sudah saatnya Lurah dan perangkatnya harus diberdayakan. Mendudukan lurah tanpa melimpahkan sebagaian urusan atau menjadikan organisasinya sebagai satuan kerja perangkat daerah sama saja dengan menjadikannya “pemimpin boneka”. Pemerintah kota Ternate sudah saatnya melakukan itu dan memilih apakah menetapkan kelurahan sebagai SKPD atau melimpahan sebagian urusan pada kelurahan. Jika tidak memilih salah satu atau menetapkan keduanya, mungkin sebaiknya kelurahan dihapuskan saja....
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

ABOUT AUTHOR

LATEST POSTS

  • Metode Penelitian CROSS-SECTIONAL
    Sumber Gambar dari Google Penelitian cross-sectional adalah penelitian yang dilakukan pada satu waktu dan satu kali, tidak ada follow ...
  • “Bari fola; Modal sosial dan instrumentasi Masyarakat Tangguh Bencana”
    Masyarakat tangguh bencana adalah masyarakat yang  mampu mengatasi kerusakan yang disebabkan terjadinya bencana alam, dengan cara mempert...
  • Merencanakan Pembangunan
    sumber gambar:  bangimsarlubis.wordpress.com BARANGKALI tujuan paling penting bagi semua pemerintahan adalah melakukan pembangunan. Bah...
  • Memahami Wacana dan Perkembangan Civil Society Organization/CSO di Indonesia
    Fase Perkembangan Civil Society dan Civil Society Organizations/CSOs Berbicara tentang gerakan civil society di Indonesia, di tengah peng...
  • Urbanisasi = Pengangguran + Kemiskinan
    Urbanisasi Pembangunan dan kemiskinan bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, Pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan Ma...
  • PLAGIARISME
    Sumber Gambar  rmtcumi.wordpress.com    Anti Plagiarisme adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk mengajarkan kepada kita semua agar...
  • PLAGIASI; Pengabaian Hak-Hak Intelektual Tanggapan atas tulisan Rinto Taib & Lanny Losung tentang “BARIFOLA & WORLD CULTURE FORUM 2016”
    Pengakuan terhadap karya orang lain adalah sebuah budaya yang harus dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kepemilikan gagasan d...
  • DEMOCRACY
    “Terpenuhinya hak-hak publik adalah esensi dari demokrasi itu sendiri” (Zara Sulaiman, 2016) Kekecawaan terhadap demokrasi ( output ...
  • Memaknai Pembangunan Manusia
      PRESIDEN Joko Widodo mendirikan kementerian baru dengan nama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Segera saja munc...
  • Engkau Jujur Kepada Allah Allah pun Mewujudkan Cita-Citamu
    Kejujuran dalam beragama Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad shahih, An-Nasai dan lain-lain, dari Syaddad bin Al-Had bahwa ada s...

Categories

  • Album Program Dosen Magang Dikti di UGM
  • Catatan Islami
  • Catatan Kuliah
  • Catatan Pinggir
  • Kisah-Kisah Islami
  • Materi Kuliah
  • Pernak- Pernik

Recent Posts

Al-Qalby Instiute. Diberdayakan oleh Blogger.

Quote of the day


ABOUT ME

Foto saya
Prabu Suleman
Yogyakarta, Indonesia
Ridha Allah adalah prioritas utama dalam perjalanan hidup..... Cukuplah maut yang menjadi Nasehatku.......
Lihat profil lengkapku

Dokumentasi

  • ▼  2016 (2)
    • ▼  Agustus (2)
      • Memahami Wacana dan Perkembangan Civil Society Org...
      • DEMOCRACY
  • ►  2015 (5)
    • ►  September (3)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2014 (5)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (3)
  • ►  2012 (20)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (1)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (7)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (2)

Labels

  • Album Program Dosen Magang Dikti di UGM
  • Catatan Islami
  • Catatan Kuliah
  • Catatan Pinggir
  • Kisah-Kisah Islami
  • Materi Kuliah
  • Pernak- Pernik

Hi There, I am

Popular Posts

  • Metode Penelitian CROSS-SECTIONAL
    Sumber Gambar dari Google Penelitian cross-sectional adalah penelitian yang dilakukan pada satu waktu dan satu kali, tidak ada follow ...
  • “Bari fola; Modal sosial dan instrumentasi Masyarakat Tangguh Bencana”
    Masyarakat tangguh bencana adalah masyarakat yang  mampu mengatasi kerusakan yang disebabkan terjadinya bencana alam, dengan cara mempert...
  • Merencanakan Pembangunan
    sumber gambar:  bangimsarlubis.wordpress.com BARANGKALI tujuan paling penting bagi semua pemerintahan adalah melakukan pembangunan. Bah...
  • Memahami Wacana dan Perkembangan Civil Society Organization/CSO di Indonesia
    Fase Perkembangan Civil Society dan Civil Society Organizations/CSOs Berbicara tentang gerakan civil society di Indonesia, di tengah peng...
  • Urbanisasi = Pengangguran + Kemiskinan
    Urbanisasi Pembangunan dan kemiskinan bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, Pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan Ma...
  • PLAGIARISME
    Sumber Gambar  rmtcumi.wordpress.com    Anti Plagiarisme adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk mengajarkan kepada kita semua agar...
  • PLAGIASI; Pengabaian Hak-Hak Intelektual Tanggapan atas tulisan Rinto Taib & Lanny Losung tentang “BARIFOLA & WORLD CULTURE FORUM 2016”
    Pengakuan terhadap karya orang lain adalah sebuah budaya yang harus dilestarikan sebagai bentuk penghormatan terhadap kepemilikan gagasan d...
  • DEMOCRACY
    “Terpenuhinya hak-hak publik adalah esensi dari demokrasi itu sendiri” (Zara Sulaiman, 2016) Kekecawaan terhadap demokrasi ( output ...
  • Memaknai Pembangunan Manusia
      PRESIDEN Joko Widodo mendirikan kementerian baru dengan nama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Segera saja munc...
  • Engkau Jujur Kepada Allah Allah pun Mewujudkan Cita-Citamu
    Kejujuran dalam beragama Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dengan sanad shahih, An-Nasai dan lain-lain, dari Syaddad bin Al-Had bahwa ada s...

About Me

Popular Posts

  • Metode Penelitian CROSS-SECTIONAL
    Sumber Gambar dari Google Penelitian cross-sectional adalah penelitian yang dilakukan pada satu waktu dan satu kali, tidak ada follow ...

Advertisement

Blogger templates

Designed by OddThemes & Distributed by MyBloggerThemes